Dikarenakan masih banyaknya informasi ke guru yang belum tersampaikan, maka Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe, pastikan besok di setiap sekolah melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2017 jikalau tidak hujan)

Selasa, 31 Maret 2015

Info PTK 2015, Cek Nilai PKG Pengawas

Apakah nilai PKG anda sudah di entry oleh Pengawas? Silahkan anda Cek di Info PTK 2015 versi lengkap.
Kalau beberapa waktu lalu Info PTK masih dalam versi beta, saat ini sudah versi yang bukan beta lagi, jadi anda sudah bisa melakukan pengecekan apakah data PTK anda sudah benar valid atau belum termasuk Nilai PKG anda sudah di entry pengawas atau belum.
Apabila pengawas sudah melakukan entry nilai PKG maka akan muncul Validasi Hasil PKG dan Nama Pengawas.
Saat ini untuk melihat data ptk link yang aktif :
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8084
Semoga bermanfaat

Kesulitan Login SIM PKG?

Bagi Bapak/Ibu Pengawas yang kesulitan Login di Aplikasi SIM PKG, beberapa hal berikut perlu diperhatikan :
Link/Alamat di : http://223.27.144.197:9000/login (SIM PKG)
1. Pastikan Username dan Password anda benar dan valid.
2. Pastikan Browser yang anda gunakan untuk membuka Aplikasi SIM PKG, sesuai seperti gambar berikut :
a. Ketika di buka deengan browser Mozila Firefox
b. Ketika dibuka dengan browser Google Chrome
3. Pastikan akses internet anda lancar

Senin, 16 Maret 2015

PENILAIAN KINERJA GURU FORMASI DAPODIK


Seputar masalah pertanyaan guru dan para pengawas sekolah mengenai kapan akan keluarnya SK Dirjen bagi Guru penerima Tunjangan Profesi terkhusus bagi jenjang Dikdas (SD/SMP) dan pada umumnya bagi guru semua jenjang baik tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Berdasarkan data INFO PTK dari masing-masing PTK antara lain bagi guru PNS harus menunggu hasil penilaian kinerja guru dari pengawas dan SKTP bagi guru Non PNS disamping menunggu hasil PKG tidak kalah pentingnya adalah menunggu hasil verifikasi SK BUPATI/WALIKOTA di tahun berjalan. Untuk itu kami memberikan informasi kepada guru dan pengawas, berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010.mengenai Instrumen yang wajib diisi secara manual dan teraktual, setelah dilakukan PKG secara manual, hasil instrumen yang yang diisikan oleh masing-masing tim penilai di entri menggunakan aplikasi SIM PKG yang dientri secara online.

ADAPUN RINCIAN MASING-MASING JENIS INSTRUMEN PKG (PENILAIAN KINERJA GURU) BERKENAAN DENGAN TUNJANGAN GURU-GURU DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI :
1. INSTRUMEN PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
2. INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH
3. INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH
4. INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN KEPALA PERPUSTAKAAN
5. INSTRUMEN PK GURU KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL

DI BAWAH INI ADALAH LINK KISI-KISI UKA BAGI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS DI LINGKUP DINAS KABUPATEN KONAWE, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT :
1. KISI-KISI UKA UNTUK KEPALA SEKOLAH
2. KISI-KISI UKA UNTUK PENGAWAS
.

Kamis, 12 Maret 2015

PENGUMUMAN PESERTA UKA PPGJ TAHUN 2015 LINGKUP DISDIK KAB. KONAWE

BAGI CALON PESERTA PPGJ TAHUN 2015, ( KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS YANG TERDAFTAR DALAM HASIL UNDUHAN PER TANGGAL 3 MARET 2015 ). SUDAH BISA MELAKUKAN UJI COBA UKA YANG AKAN DILAKSANAKAN MULAI HARI JUM'AT s/d SABTU TANGGAL 13-14 Maret 2015 DI 3 (TIGA) TUK.
Adapun TUK yang telah disediakan antara lain :
1. TUK KONAWE-A  bertempat di SMKN 1 UNAAHA
2. TUK KONAWE-B  bertempat di SMKN 1 UNAAHA
3. TUK KONAWE-C  bertempat di SMPN 2 UNAAHA

Adapun Pelaksanaan UKA bagi peserta UKA PPGJ TAHUN 2015 akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa hingga Kamis, tanggal 17 s/d 19 Maret 2015. Untuk kartu ujian sudah bisa diambil di Dinas Pendidikan Kab. Konawe cq. Bidang PMPTK ke petugas kami An. Sainal, S.Sos.

Jangan lupa pada saat akan mengikuti ujian para peserta UKA harus membawa KTP dan Kartu Ujian.

Untuk Kepala Sekolah dan Pengawas masih menunggu daftar dari pusat untuk waktu dan tempat pelaksanaan UKA.

Berikut Daftar Peserta Uji Kompetensi Lingkup Dinas Pendidikan Kab. Konawe.










Rabu, 04 Maret 2015

DAFTAR RILIS FITUR TERBARU PADAMU NEGERI

Berikut adalah daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB
1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
3. PKG Lanjutan
4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
5. Unggah Data Siswa Kolektif
6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya.
7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.
.
.
.
CATATAN:
1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu ke depan sehubungan dengan penyesuaian aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
2. PKG Lanjutan merupakan PKG lanjutan periode 2014 lalu. Bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang belum menyelesaikan PKG periode 2014 diberi kesempatan untuk memproses laporan hasil PKG 2014 nya hingga 30 Juni 2015. Untuk mencetak S22 dapat dilakukan per individu tanpa harus seluruh pendidik telah dimasukkan data PKGnya sebagaimana prosedur tahun 2014 lalu.
3. Adapun untuk PKG periode 2015 akan dijadwalkan mulai 1 Oktober s/d 31 Desember 2015.
4. Disarankan dalam penggunaan fitur Unggah Data Siswa Kolektif tidak dilakukan lebih dari satu kali proses upload karena berpotensi duplikasi. Pastikan satu kali proses hingga tuntas sebelum memproses unggah perubahan data susulan lainnya.
.
Demikian semoga bermanfaat.
.
.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?


Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 


2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 



3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).


B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru. 


C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.



4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 


5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 


6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]