Dikarenakan masih banyaknya informasi ke guru yang belum tersampaikan, maka Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe, pastikan besok di setiap sekolah melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2017 jikalau tidak hujan)

Senin, 18 Mei 2015

SE MENDAGRI Nomor 814.1/169/SJ TENTANG LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER

Meskipun terlambat postingannya, hal ini sudah menjawab persoalan yang terjadi, yang membuat kisruh masalah pengurusan NUPTK ditingkat daerah.

Tempo hari kami bertemu seorang guru NON PNS yang berasal dari Lampung Utara yang umurnya sekitar 40-tahun di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. Ibu tersebut curhat kepada kami atas keluhan masalah pengurusan NUPTK yang hingga saat ini ibu tersebut tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Ketika itu kami juga sedang mengantri ke Unit Layanan Terpadu di Gedung C Lt. 1. Dari penuturan guru yang  sudah berulang kali berurusan di Disdik Kabupaten Lampung Utara sampai di tingkat Propinsi tidak pernah ada juga jawaban yang pasti. Dengan ketidakpuasan tersebut, guru tersebut nekat ke Jakarta untuk meminta/mengusulkan NUPTK, akan tetapi setibanya di Layanan Unit Terpadu malah ditunjukan Surat Edaran Mendagri dari Staf Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honrer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, berikut isinya : 

1. Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia  dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan    yang berbunyi :
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa : Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya
1.  Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
2.  Bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan hal tersebut jajaran SLB/SDLB/SMPLB dan SMALB Negeri  selaku SKPD diminta mengindahkan edaran dimaksud.

Ada beberapa solusi  yang mungkin dapat dijadikan bahan pertimbangan sbb :
1. Sekolah memberikan layanan pendidikan sebatas kemampuan tenaga yang tersedia dengan segala konsekuensi tingkat kualitatif maupun kuantitas yang belum tentu memenuhi standar layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa.
2.  Apabila sekolah bermaksud memenuhi kebutuhan tenaga pendidik (guru) dan tenaga Kependidikan yang dibutuhkan sekolah untuk menangani layanan pendidikan bagi putra-putrinya  maka pihak Komite Sekolah sangat diharapkan mampu menempatkan diri sebagai pengambil kebijakan dengan segala konsekuensinya.  Konsekuensi dimaksud adalah :
·   Pihak tenaga honorer tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS.
·   Pihak Ketua Komite sekolah yang menerbitkan SK  tenaga honorer.
·   Pihak Kepala Sekolah hanya berhak memberikan SK Pembagian Tugas Mengajar  sesuai SK Komite Sekolah.
·   Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer ada di pihak Komite Sekolah bukan Pemerintah.
UNTUK LEBIH JELASNYA, BERIKUT LINK SURAT EDARAN DARI KEMENDAGRI

0 komentar:

Posting Komentar