Dikarenakan masih banyaknya informasi ke guru yang belum tersampaikan, maka Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe, pastikan besok di setiap sekolah melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2017 jikalau tidak hujan)

SEKILAS PMPTK


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. KONAWE


.:: VISI

"Penyelenggaraan layanan pendidikan yang baik, merata, partisipatif dan berkualitas untuk mewujudkan insan yang cerdas, kompetitif, mandiri dan berkearifan lokal berlandaskan pada ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa"

.:: MISI

  • Membina dan mengendalikan layanan pendidikan yang diselenggarakan secara trasparan, responsif, partisipasif, akuntable dan berkelanjutan;
  • Menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal yang merata dan berkualitas;
  • Meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan secara merata dan berkesinambungan;
  • Menyajikan data dan informasi yang absah, handal, lengkap dan tepat waktu;
  • Mengembangkan insan yang sehat, memiliki keterampilan dan siap berkompetisi untuk meningkatkan keunggulan dirinya menuju kemandirian.




.:: STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN 
  • Pemerataan dan perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dalam rangka menuntaskan Wajar Dikdas 9 tahun dan menyongsong Wajar 12 tahun, dengan tetap menfokuskan Pengutamaan gender dalam pola implementasinya;
  • Peningkatan mutu dan relansi pendidikan dasar dan menengah;
  • Penguatan Manajemen Institusi Pendidikan menuju era profesionalisme, transparan, partisipasif, akuntabel dan responsif;
  • Pembinaan Pendidikan Non Formal;
  • Pembinaan Olah Raga, Seni, Budaya dan Kesiswaan/Kepemudaan;
  • Pembinaan pola wawasan keadilan dan kesetaraan gender di bidang pendidikan.




.:: PROGRAM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PMPTK)

  • Pelaksanaan sertifikasi pendidik;
  • Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi;
  • Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG);
  • Pengembangan mutu dan kualitas;
  • Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


.:: TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BIDANG
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PMPTK)
(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 525 Pasal 20 Tahun 2012)
  1. Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan pengusulan rencana kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, peningkatan mutu pendidikan serta bina tenaga kependidikan;
  2. Dalam menyelenggakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, Guru dan Tenaga Kependidikan serta bina tenaga kependidikan;
  • Penyelenggaraan Rencana Kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta bina tenaga kependidikan;
  • Penyelenggaraan Koordinasi Integrasi dan Sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan capaian kinerja Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. Uraian Tugas Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
  • Menyelenggaraka perumusan kebijakan umum dan teknis dinas Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Kerja Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  • Merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Mengkoordinasikan dan mengajukan anggaran peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan TK, SD, SMP;
  • Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga - lembaga penyelenggaraan Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Menyumbangkan program-program Guru dan Tenaga Kependidikan melalui pengembangan kurikulum;
  • Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Guru dan dan Tenaga Kependidikan;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  • Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  • Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyelia kegiatan staf dalam lingkung Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  • Mengarahkan dan mengendalikan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  • Menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi :
  • Seksi Kompetensi dan Pengembangan Karir; oleh Asran Lasahari, S.Pd.
  • Seksi Penghargaan, Perlindungan, Kesejahteraan; oleh Saida Tondrang, S.Sos. dan
  • Seksi Evaluasi dan Pelaporan oleh Ibu Rosniati.