Dengan hormat disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Ketentuan Hari Pertama Masuk Sekolah. Kemendikbud meminta agar seluruh Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan aturan-aturan teknis yang disebutkan pada Permendikbud tersebut.
Aturan-aturan teknis tersebut adalah :
1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab, yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.
2. Orang tua wajib mengantar anaknya ke sekolah dihari pertama masuk. Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan antara orang tua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerjasama bisa memecahkan permasalahan siswa, baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah hanya ketika pembagian rapor atau saat perpisahan saja.
Perlu juga disampaikan bahwa aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orang tua harus berkomunikasi dengan para guru, khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Hal ini dimaksudkan bahwa orang tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.
3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi memimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa, siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Demikian juga ketika akan pulang sekolah siswa diharuskan menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah.
Lagu-lagu patriotik popular seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masing-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan di Indonesia lagu daerah sangat banyak. Sebagai contoh : banyak siswa di Sulawesi Tenggara yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Sulawesi Tenggara. Begitu pula lagu-lagu daerah lainnya.
Demikian Aturan Teknis yang dikeluarkan Kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Selanjutnya kami mengharapkan agar Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan berkenaan menindaklanjuti Permendikbud Nomor 21 tahun 2015 tersebut agar dapat terlaksana dengan baik.