Kepada
Yth. Bapak/Ibu Kepala UPTD Kecamatan
Perihal : Permintaan Data Guru PNS Kepala SMP, Kepala SMA/SMK
Untuk Permintaan TAMSIL se-Kabupaten Konawe
Triwulan III Tahun 2015 di –
Tempat
Sehubungan dengan syarat
permintaan dan pembayaran Tambahan Penghasilan untuk Triwulan III Tahun 2015,
disampaikan bagi semua GURU PNS non Sertifikasi penerima TAMSIL baik tingkat TK/SD/SDLB,
SMP dan SMA/SMK untuk menyetorkan dokumen sebagai berikut
:
1.
1
(satu) lembar foto kopi dokumen SK PNS Terakhir masing-masing guru
2. 1 (satu) lembar foto kopi ijazah Terakhir
masing-masing guru
3. Surat Pernyataan bahwa yang
bersangkutan benar-benar belum sertifikasi (atas materai Rp. 6000,-)
4.
1
(satu) lembar foto kopi SK Mutasi bagi Guru yang mutasi
Kami
memberikan batas akhir penyetoran berkas sampai Hari Rabu tanggal 30 September 2015. Apabila semua dokumen
belum kami terima sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami akan menahan
permintaan untuk triwulan III.
Sebagai
perhatian :
1.
Semua
Guru setingkat TK/SD dikumpulkan ke Kepala UPTD masing-masing;
2. Semua Guru setingkat SMP dikumpulkan
ke Kepala Sekolah masing-masing;
3. Semua
Guru setingkat SMA/SMK dikumpulkan ke Kepala Sekolah masing-masing.
Selanjutnya
Kepala UPTD/Kepala SMP/Kepala SMA/SMK, segera menyetorkan ke bagian pengelola
Tambahan Penghasilan Bidang PMPTK.
Demikian disampaikan untuk menjadi
perhatian dan diwajibkan sebagai syarat untuk permintaan Tambahan Penghasilan
untuk Triwulan III Tahun 2015 khusus guru PNS yang aktif.
0 komentar:
Posting Komentar