Dikarenakan masih banyaknya informasi ke guru yang belum tersampaikan, maka Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe, pastikan besok di setiap sekolah melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2017 jikalau tidak hujan)

Jumat, 18 September 2015

PEMBERITAHUAN PENTING KEPADA GURU SE-KABUPATEN KONAWE


 
                                                                               Kepada
                                                                        Yth. Bapak/Ibu Kepala UPTD Kecamatan
Perihal      : Permintaan Data Guru PNS                       Kepala SMP, Kepala SMA/SMK
                 Untuk Permintaan TAMSIL                        se-Kabupaten Konawe
                 Triwulan III Tahun 2015                           di –
                                                                                         Tempat


Sehubungan dengan syarat permintaan dan pembayaran Tambahan Penghasilan untuk Triwulan III Tahun 2015, disampaikan bagi semua GURU PNS non Sertifikasi penerima TAMSIL baik tingkat TK/SD/SDLB, SMP dan SMA/SMK untuk menyetorkan dokumen sebagai berikut :

1.    1 (satu) lembar foto kopi dokumen SK PNS Terakhir masing-masing guru
2.    1 (satu) lembar foto kopi ijazah Terakhir masing-masing guru
3.  Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar belum sertifikasi (atas materai Rp. 6000,-)
4.    1 (satu) lembar foto kopi SK Mutasi bagi Guru yang mutasi

Kami memberikan batas akhir penyetoran berkas sampai Hari Rabu tanggal 30  September 2015. Apabila semua dokumen belum kami terima sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami akan menahan permintaan untuk triwulan III.

Sebagai perhatian :
1.    Semua Guru setingkat TK/SD dikumpulkan ke Kepala UPTD masing-masing;
2.    Semua Guru setingkat SMP dikumpulkan ke Kepala Sekolah masing-masing;
3.  Semua Guru setingkat SMA/SMK dikumpulkan ke Kepala Sekolah masing-masing.

Selanjutnya Kepala UPTD/Kepala SMP/Kepala SMA/SMK, segera menyetorkan ke bagian pengelola Tambahan Penghasilan Bidang PMPTK.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan diwajibkan sebagai syarat untuk permintaan Tambahan Penghasilan untuk Triwulan III Tahun 2015 khusus guru PNS yang aktif.


0 komentar:

Posting Komentar