Yang Terhormat :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SMA/SMK/SPK
4. Operator Dapodikmen
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No 2
Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menekankan
bahwa tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melakukan update data minimal
tiap 1 (satu) semester sekali. Hal tersebut menegaskan bahwa semua
Satuan Pendidikan/Sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi Aplikasi
Dapodik SMA-SMK minimal setiap semester. Idealnya setiap perubahan data
yang terjadi di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah segera melakukan
update dan sinkronisasi perubahan tersebut.
Memperhatikan aturan di atas dan dalam rangka validasi data
Satuan Pendidikan/Sekolah, maka telah dilakukan penghapusan sementara
(soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah di
Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria entitas Satuan
Pendidikan/Sekolah yang dihapus adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut tidak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2015/2016 kosong (0).
2. Satuan Pendidikan/Sekolah yang diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.
1. Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut tidak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2015/2016 kosong (0).
2. Satuan Pendidikan/Sekolah yang diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.
Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah dihapus
(soft delete) sebanyak 1.576 sekolah (daftar terlampir).
Ciri-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yang entitasnya dihapus
pada Manajemen Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud. go.id/
2. Kode Registrasi (yang diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go. id/) menjadi tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mendownload prefill.
3. Tidak dapat melakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.
1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.
2. Kode Registrasi (yang diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.
3. Tidak dapat melakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas
Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan
pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila
ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi
dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah
untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan
cara sebagai berikut:
1. Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data. kemdikbud.go.id/.
Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update,
tata cara update data di vervalsp telah diuraikan pada berita disini.
2. Melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen. kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email: datadikmen@kemdikbud.go.id
3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
1. Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.
2. Melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.
3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan dengan HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772
4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.
5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.
5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.
Bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang
aktif/berjalan/operasional akan tetapi entitas di Manajemen Dapodik nya
tidak aktif disebabkan karena belum terdaftar (sekolah baru) serta
dihapus (sesuai kriteria diatas) akan menyebabkan:
1. Dana BOS tidak dapat dicairkan.
2. Pengajuan PIP gugur/tidak dicairkan.
3. PTK tidak dapat mengikuti UKG/PKG.
4. Siswa tidak dapat mengikuti UN.
5. Tidak mendapatkan bantuan DAK/Bansos lainnya
1. Dana BOS tidak dapat dicairkan.
2. Pengajuan PIP gugur/tidak dicairkan.
3. PTK tidak dapat mengikuti UKG/PKG.
4. Siswa tidak dapat mengikuti UN.
5. Tidak mendapatkan bantuan DAK/Bansos lainnya
Selanjutnya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
setelah penghapusan sementara ini dilakukan dan tidak melakukan
langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut
akan dihapus secara permanen. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi Pendidikan Menengah
Setditjen Dikdasmen
Kasubag Data dan Informasi Pendidikan Menengah
Setditjen Dikdasmen
Arie Wibowo Khurniawan
0 komentar:
Posting Komentar