Dikarenakan masih banyaknya informasi ke guru yang belum tersampaikan, maka Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe, pastikan besok di setiap sekolah melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2017 jikalau tidak hujan)

Sabtu, 30 Mei 2015

Surat Undangan Diklat K13 bagi Instruktur SMA/SMK Tahun 2015

PENGUMUMAN : 
Berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependiidkan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTKKPTK) Gowa Sulawesi Selatan Nomor 201/J52/DL/2015 tentang Undangan Diklat Instruktur Nasional (IN) Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SMA/SMK Mata Pelajaran umum yang akan dilaksanakan tanggal 6 s.d 12 Juni 2015 di LPPPTK KPTK Gowa Sulawesi Selatan. 

Mohon konfirmasi kesediaan berangkat paling lambat tanggal 3 juni 2015 pukul 12.00 wita 
Detailnya  dapat di lihat di bawah ini.



Sabtu, 23 Mei 2015

INFORMASI PENERIMA TAMSIL BAGI GURU PNS YANG BELUM BERSERTIFIKASI

Disampaikan kepada para guru PNS yang belum bersertifikasi guru (penerima TAMSIL) baik yang belum terdata ataupun yang sudah, bisa menghubungi Ibu Mastian, SE. selaku Pengelola Kegiatan di Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kab. Konawe pada jam kantor. Apabila ada hal-hal yang berhubungan dengan data yang belum sesuai dengan Nama lengkap, NIP, NUPTK dan Golongan Pegawai dari Bapak/Ibu, kiranya memberikan data perbaikan dengan mengisi instrumen yang telah kami siapkan di Dinas Pendidikan, agar kedepan tidak terjadi lagi kesalahan bayar atau kurang bayar bahkan tidak terbayarkan. Kebetulan Pengelola Kegiatan sekarang merupakan hal yang pertama kali untuk menangani TAMSIL di tahun 2015.
Mengingat pengalaman di tahun sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terjadi kesalahan data yang seharusnya tidak terjadi sama sekali, maka atas nama pengelola kembali mengingatkan kepada para Kepala Sekolah dikarenakan sampai diterbitkan permintaan Dana TAMSIL ke BPKAD hanya 1 sekolah (SMP 1 Lambuya) yang menyetor data DUK untuk tingkat SMP. Untuk Tingkat SMA/SMK sampai tanggal 23 Mei 2015 belum pernah menyetorkan data DUK kepada Pengelola. Hal ini yang menyebabkan pengelola terlambatkan melakukan permintaan ke BPKAD Kab. Konawe.

Kembali lagi Dinas Pendidikan Kab. Konawe mengingatkan kepada semua Kepala Sekolah/ Bendahara Sekolah tingkat TK, SMP dan SMA/SMK yang hampir 99% pengelola tidak memiliki data yang terbarukan mengenai data guru PNSD yang belum sama sekali menerima Tunjangan Sertifikasi, maka dengan ini Pengelola Kegiatan tetap menunggu daftar DUK yang terbaru / Daftar Penerima TAMSIL sampai tanggal 29 Mei 2015.

Adapun formatnya dapat di unduh, dengan mengklik LINK tersebut.

Terima kasih atas kesempatan

Senin, 18 Mei 2015

SE MENDAGRI Nomor 814.1/169/SJ TENTANG LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER

Meskipun terlambat postingannya, hal ini sudah menjawab persoalan yang terjadi, yang membuat kisruh masalah pengurusan NUPTK ditingkat daerah.

Tempo hari kami bertemu seorang guru NON PNS yang berasal dari Lampung Utara yang umurnya sekitar 40-tahun di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. Ibu tersebut curhat kepada kami atas keluhan masalah pengurusan NUPTK yang hingga saat ini ibu tersebut tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Ketika itu kami juga sedang mengantri ke Unit Layanan Terpadu di Gedung C Lt. 1. Dari penuturan guru yang  sudah berulang kali berurusan di Disdik Kabupaten Lampung Utara sampai di tingkat Propinsi tidak pernah ada juga jawaban yang pasti. Dengan ketidakpuasan tersebut, guru tersebut nekat ke Jakarta untuk meminta/mengusulkan NUPTK, akan tetapi setibanya di Layanan Unit Terpadu malah ditunjukan Surat Edaran Mendagri dari Staf Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honrer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, berikut isinya : 

1. Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia  dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan    yang berbunyi :
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa : Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya
1.  Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
2.  Bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan hal tersebut jajaran SLB/SDLB/SMPLB dan SMALB Negeri  selaku SKPD diminta mengindahkan edaran dimaksud.

Ada beberapa solusi  yang mungkin dapat dijadikan bahan pertimbangan sbb :
1. Sekolah memberikan layanan pendidikan sebatas kemampuan tenaga yang tersedia dengan segala konsekuensi tingkat kualitatif maupun kuantitas yang belum tentu memenuhi standar layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa.
2.  Apabila sekolah bermaksud memenuhi kebutuhan tenaga pendidik (guru) dan tenaga Kependidikan yang dibutuhkan sekolah untuk menangani layanan pendidikan bagi putra-putrinya  maka pihak Komite Sekolah sangat diharapkan mampu menempatkan diri sebagai pengambil kebijakan dengan segala konsekuensinya.  Konsekuensi dimaksud adalah :
·   Pihak tenaga honorer tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS.
·   Pihak Ketua Komite sekolah yang menerbitkan SK  tenaga honorer.
·   Pihak Kepala Sekolah hanya berhak memberikan SK Pembagian Tugas Mengajar  sesuai SK Komite Sekolah.
·   Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer ada di pihak Komite Sekolah bukan Pemerintah.
UNTUK LEBIH JELASNYA, BERIKUT LINK SURAT EDARAN DARI KEMENDAGRI

Selasa, 12 Mei 2015

Syarat Tim Penilai PKG Guru


PERIHAL TIM PENILAI PKG

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  2. Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  3. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
  4. Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  5. Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  6. Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
panduan pembentukan, kriteria guru penilai, masa kerja guru sebagai tim penilai serta sanksi-sanksi pelanggaran tim penilai PKG guru

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlahguru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk GuruPembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah. 

A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkatguru/kepala sekolah yang dinilai.
  • Memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  • Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  • Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  • Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.


Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau GuruPembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas darikabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada GuruPembina.


B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau DinasPendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau GuruPembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan caramelawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  • Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  • Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.